Jawaban JPU soal Pledoi Bharada E yang Menganggap Kejujurannya Tak Dihargai

Rizky Syahrial, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 14:15 WIB
Share :

JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer mengeluhkan kejujurannya yang seolah tak dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi hal itu, melalui pembacaan replik di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), JPU bersikeras bahwa Baharada E adalah penembak utama Brigadir J sebanyak tiga kali dan sudah dibuktikan melalui dua alat bukti.

"Jaksa penuntut umum mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai ekesekutor terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebanyak tiga kali," jelas JPU.

Menurut Jaksa, peran ini dibuktikan dengan memenuhi persyaratan dua alat bukti yang digunakan oleh Richard saat eksekusi.

"Kami telah dapat membuktikan perbuatan Richard berdasrkan dua alat bukti yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tambah Jaksa.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keteangan dari terdakwa Richard Eleizer Pudihang Lumiu," imbuh Jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya