Dendam Pribadi Jadi Motif Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rampok Rumah Dinas Santoso

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 16:30 WIB
Polisi ungkap motif mantan Wali Kota Blitar rampok rumah dinas Santoso/Foto: Lukman Hakim
Share :

Namun, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, Polda Jatim berhasil menangkap MSA di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, RT.01/RW.03, Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

MSA ditangkap atas dugaan membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan rumah dinas walikota Blitar. "Terhadap tersangka MSA dijerat Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya