Pengacara Sambo Keukeuh Minta Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 14:07 WIB
Ferdy Sambo saat rekonstruksi. (Foto: Antara)
Share :

Lalu, tanggapan terkait perusakan DVR CCTV tak terbukti dan tak berdasarkan hukum. Tanggapan terkait hasil pemeriksaan lie detektor atau Poligraf tak menenuhi kualifikasi sebagai alat bukti sah sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Agar tak mengulangi pembelaan dalam pleidoi, tim penasihat hukum juga tetap pada dalil kami dalam nota pembelaan pleidoi tertanggal 24 Januari 2023," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya