Selain dari berita acara resmi persidangan yang dicatat Panitera dan terdapat pada tautan mengenai pemberitan sidang yang disiarkan secara live pada setiap persidangan pada TV-TV Nasional maupun melalui kanal YouTube.
"Namun, sebagai salah satu bentuk upaya pembelaan serta untuk meluruskan dan menegaskan kembali fakta persidangan yang tidak sesuai dengan pola pikir dan materi surat tuntutan JPU serta replik JPU dalam persidangan," katanya.
(Qur'anul Hidayat)