Ricky Rizal Mengaku Tak Tahu Menahu soal Rencana Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 19:12 WIB
Share :

Maka itu, paparnya, berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, pihaknya mengajukan permohonan agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusan. Pertama, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknva membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman," kata Erman lagi.

Ketiga, tambah pengacara Ricky, melepaskan kliennya dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukuman. Keempat, memulihkan hak Ricky Rizal dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya