Sementara itu, Kuasa Hukum korban Mardiansyah mengatakan, seluruh korban mengalami kerugian hingga Rp600 juta. Mereka melaporkan Nita Kings dengan Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan agar terlapor segera dijerat sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurut Mardiansyah, upaya mediasi sudah pernah dilakukan untuk menemukan korban dan terlapor. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tak kunjung dapat ditemui. "Sampai sekarang terlapor belum bisa ditemui," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)