TANJAB BARAT - Kasus aborsi yang menyebabkan seorang ibu muda berinisial DM (22) dan bayi perempuan yang baru dilahirkannya meninggal di salah satu kamar hotel di Kualatungkal, Tanjab Barat, Jambi, terus dikembangkan penyidik Kepolisian Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan AR (20) dan SA (19) yang diduga sebagai pelaku praktik aborsi.
BACA JUGA:Soal Isu Reshuffle, Gerindra Tak Ditawari Tambahan Menteri
Ironisnya, SA ini diduga merupakan siswi di salah satu SMK di Kuala Tungkal. Sedangkan AR diketahui sebagai kekasih korban.
"Iya, terduga pelaku SA ini masih merupakan siswi di salah satu SMK di Kuala Tungkal,“ ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab, Iptu Septia, Rabu (1/2/2023).
Dia menambahkan, kandungan yang digugurkan berjenis kelamin perempuan tersebut diperkirakan berusia 8 bulan.
Plt Kepsek SMK tempat terduga pelaku bersekolah, Ira Oktaviani mengakui yang bersangkutan memang merupakan siswi kelas XII di SMK ini. Menurutnya, keseharian yang bersangkutan saat bersekolah tergolong biasa saja.
"Maksudnya itu prestasi juga tidak menonjol. Tapi yang bersangkutan aktif masuk sekolah," imbuhnya.