JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi bakal menjalani sidang putusan atau vonis pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang. Sidangnya bersamaan dengan sidang vonis suaminya, Ferdy Sambo.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:JPU Sebut Kekerasan Seksual Putri Hanya Khayalan, Pengacara: Keji!
Pada hari ini, Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda duplik dari kubu Putri.