JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu sebagaimana disampaikan saat pembacaan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menyatakan, pihaknya memohon majelis hakim ntuk menerima seluruh dalil. Kedua, memohon majelis hakim menolak seluruh dalil dalam repil jaksa.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada Rabu 25 Januari 2023 atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman Hanis dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum menilai replik dari jaksa harus ditolak karena uraiannya tidak memiliki dasar yuridis yang bisa digunakan untuk menggugurkan pleidoi Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Bakal Divonis Bareng Ferdy Sambo pada 13 Februari
Selain itu, kubu Putri menanggapi replik jaksa dalam 19 poin berikut ini :
Pertama, Jaksa mengakui gagal membuktikan motif, tapi melimpahkan kesalahan pada Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya. Kedua, Jaksa telah menghadirkan alat bukti yang membuktikan secara sah dan meyakinkan kekerasan seksual yang dialami kliennya itu benar-benar terjadi.