Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Dibebaskan saat Bacakan Duplik, Ini Poin Lengkapnya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2023 14:30 WIB
Putri Candrawathi. (MNC Portal/Ari Sandita)
Share :

Ketiga, tim pengacara Putri tak memfitnah korban Brigadir J, tapi merupakan bagian upaya mengungkap kebenaran materil. Keempat, jaksa tak teliti dan lalai karena menggunakan keterangan saksi dan ahli lain yang tak pernah dihadirkan di persidangan.

Berikutnya, tuduhan jaksa soal pengacara Putri tak cermat karena mengesampingkan keterangan saksi, ahli, dan bukti yang dihadirkan Jaksa adalah asumsi kosong. Keenam, jaksa gagal memahami pasal 162 ayat (1) KUHAP terkait alasan pembacaan BAP saksi yang tak dihadirkan di persidangan.

Ketujuh, jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri dalam pleidoi yang menyampaikan jaksa memanipulasi peristiwa dan keterangan daksi dan ahli.

Kedelapan, jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri tentang Jaksa tak konsisten dalam menggunakan bukti poligraf, hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan CCTV.

Sembilan, jaksa tak mampu menunjukkan bukti yang mendukung tuduhannya bahwa pengacara Putri tak profesional karena menggunakan alat bukti tak sah. Sepuluh, penggabungan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu pada analisa Yuridis surat tuntutan di dalam uraian pasal 340 KUH keliru dan menyebabkan pembuktian tak sempurna.

Sebelas, jaksa tak mampu menguraikan alasan yuridis dan bukti yang menjadi dasar klain kosong, seolag kekerasan seksual hanya khayalan. Ke-12, jaksa berasumsi dan tak mampu membuktikan peristiwa Putri menelpon Ferdy Sambo pada tengah malam tanggal 7 Juli 2022 awalan dari perencanaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya