Rian mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023. Sehingga, menurut Rian, rekonstruksi ulang tersebut tidak jelas rujukan dasar hukumnya.
"Selain itu, kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?" tanya Rian.
BACA JUGA:Tim TAA Diterjunkan Rekonstruksi Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa UI
Pihak keluarga, lanjut Rian, juga telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan kepada korban Hasya. Laporan tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor 589/II//2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023.
"Kami harap bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan no 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," pungkasnya.
(Arief Setyadi )