Banyak Utang Bikin Pria di Malang Nekat Habisi Nyawa Anak Tirinya

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2023 02:31 WIB
Illustrasi Penembakan (foto: dok Freepik)
Share :

Pengakuan Trianto Yuliono, paranormal yang diamankan polisi juga menguatkan bagaimana peran sentral Andi Hermanto yang berniat menghabisi nyawa anak tirinya.

"Minta didoain (pelurunya), agar pelurunya tembus. Saya bilang (korban) kebal (peluru dan senjata tajam) gitu," tukasnya.

Akibat perbuatannya Andi Hermanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang direncanakan.

Sedangkan pelaku tersangka Katemin, Wandoyo, dan Sandi dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun ditambah pidana penjara tujuh tahun di Pasal membantu penganiayaan.

Tersangka Trianto Yuliono disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Paranormal warga Desa Sumberdem, Wonosari ini terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun, ditambah penjara paling lama tujuh tahun untuk tindakan membantu melakukan penganiayaan.

Sebelumnya upaya pembunuhan dilakukan lima orang di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada Selasa 24 Januari 2023 pukul 08.00 WIB. Korban berinisial DA dijemput oleh Wandoyo yang berniat menagih utangnya bersama Katemin.

Karena tak ada uang, korban menawarkan truknya untuk mengganti utang Rp 110 juta ke Wandoyo. Ketiganya lantas menuju truk yang dimaksud oleh korban, tetapi di tengah jalan dihadang oleh Andi Hermanto dan Sandi yang telah diinformasikan oleh Wandoyo.

Andi Hermanto lantas menembakkan senapan angin yang telah dimodifikasi ke arah leher korban hingga luka tembus. Korban pun langsung terkapar di Jalan Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan ditinggalkan begitu saja karena dikira pelaku sudah meninggal dunia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya