Hal itu diungkap pengacara terdakwa Putri, Arman Hanis di persidangan. Sebagian besar dari replik Jaksa tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi baru, dan tuduhan baru pada tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan, dan nyaris sia-sia.
Ditambahkan penasehat hukum Arman Hanis, upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
Semakin penuntut umum berupaya membantah, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan. Namun, pihaknya tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal sudah dilakukan penuntut umum tersebut.
"Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasihat hukum seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun, pada kenyataannya replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," kata Arman Hanis membacakan Dupliknya.
Dia menambagkan, alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya.
3. Bantah Peristiwa Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Khayalan
Dalam dupliknya, tim pengacara Putri membantah disebut peristiwa kekerasan seksual yang dialami kliennya itu merupakan khayalan belaka.