5 Fakta Sidang Duplik Putri Candrawathi, Tepis Tuduhan Wanita Tidak Bermoral

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2023 06:05 WIB
Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar)
Share :

4. Replik JPU Asumsi Belaka 

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan, tuntutan dan replik dari JPU hanya sebuah asumsi dan emosional semata.

"Tadi kami sampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum setebal 70 halaman. Di bagian duplik ini kami menegaskan banyak hal. Teman-teman mungkin tadi bisa melihat bagaimana tadi kamu menguraikan lebih rinci khusus pada bagian yang ada 11 asumsi," katanya di PN Jaksel, Kamis 2 Februari 2023.

Ada 11 asumsi JPU yang tertuang dalam replik oleh jaksa.

"Kenapa ini penting, karena ketika kita ingin mencari kebenaran materil, kalau kita ingin betul-betul membuktikan sebuah perbuatan, pembuktian itu tidak boleh didasarkan pada asumsi. Jadi tadi kami sudah uraikan sebagian dari duplik tim penasehat hukum terdakwa PC," ujarnya. 

5. Putri Candrawathi Minta Dibebaskan 

Dalam Dupliknya itu, tim pengacara Putri meminta pada hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa.

Menurut Pengacara Putri, Arman Hanis, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan.

Pertama, menerima seluruh dalil Duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Kedua, menolak seluruh dalil Replik dari Penuntut Umum.

"Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman Hanis di persidangan.

Replik dari JPU harus ditolak karena uraian-uraian Replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan Nota Pembelaan atau Pleidoi Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya