JAKARTA – Perputaran uang dalam kasus pornografi online jaringan internasional Bling2.com ditaksir mencapai triliunan Rupiah. Situs tesebut mulai beroperasi pada bulan Oktober 2022 di beberapa wilayah Indonesia diantaranya Jawa Barat (Jabar), DKi Jakarta dan Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Temuan itu mendorong pihaknya mengarahkan ke jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dalam pengembangan kita lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU," ujar Djuhandhani.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan untuk memblokir 30 sampai 37 rekening yang diduga menampung uang dari bisnis pornografi tersebut.
Baca juga: 6 Pelaku Jaringan Pornografi Internasional Ditangkap, Dua Perempuan
"Saat ini kita bekukan, jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar (Rupiah), dari rekening-rekening yang ada," ucap Djuhandhani.
Aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top-up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
Kemudian para pelaku atau streamer memberikan siaran online kepada penontonya. Apabila sudah mendapatkan gift atau "saweran" maka streamer akan melakukan apa saja yang diminta, terutama tindakan mesum.
Bareskrim menangkap dua perempuan dan empat pria dalam penggerebekan tersebut. Adapun para tersangka dan perannya yakni, IPS (27), R (28) dan R (22) bertugas sebagai host live streamer; R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang; AAP (25) berperan orang yang mencari rekening atau penadah; dan J alias KA (29) bertugas sebagai akuntan.
Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)