Edarkan Obat Keras ke Juru Parkir hingga Pengamen, Pemuda Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 03 Februari 2023 14:30 WIB
Polisi menangkap pengedar obat keras di Bogor. (Ist)
Share :

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengatakan, pembeli obat keras itu umumnya juru parkir hingga pengamen. Polisi kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

"Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Agus.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya