Poligami dan Telantarkan Anak, Hakim Senior Pengadilan Agama Dipecat!

Muhammad Farhan, Jurnalis
Minggu 05 Februari 2023 09:09 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Pelapor memperkarakan MY yang juga ayah dari anak hasil pernikahan sirinya, karena menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.

"Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021. Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY sebagai saksi," ungkap Miko.

Majelis MKH menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

Majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya