Sementara JPU menyatakan keberatan terkait permohonan itu, karena tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, kata JPU, pada intinya menjelaskan setelah jaksa menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan telah menerima tanggapan jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )