Permohonan Duplik Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba Ditolak Hakim

Martin Ronaldo, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 18:41 WIB
Irjen Teddy Minahasa (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sementara JPU menyatakan keberatan terkait permohonan itu, karena tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, kata JPU, pada intinya menjelaskan setelah jaksa menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan telah menerima tanggapan jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya