Sang nenek menceritakan hal ini ke ibu kandung korban berinisial M (29), yang tengah bekerja di Bogor, Jawa Barat. Mendengar cerita itu, ibu korban yang telah bercerai dengan suaminya pulang dan tiba pada Jumat (20/01/2023).
Korban menceritakan hal yang dialaminya ke sang ibu. Akhirnya ibu korban melapor ke Polres Rawa Jitu pada Kamis (26/1/2023).
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku terancam terjerat Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)