Duh! Ketua Remaja Masjid Ini Lecehkan 20 Bocah karena Sering Nonton Video Porno

Erfan Erlin, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 19:31 WIB
Pelaku pencabulan bocah di Sleman (foto: MPI/Erfan)
Share :

Dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno. Ia mulai melakukan tindakan cabul sejak 2013, intensitas semakin sering sejak 2019.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dengan ancaman hukuman pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; juncto pasal 252 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2023. Kami terus mendalami kasus ini, karena diperkirakan jumlah korban masih akan berkembang. Selain penegakan hukum, kami beri asistensi bekerja sama dengan Unit PPA dan pihak terkait untuk pemulihan," tuturnya.

Tersangka AS, kala ditanyai, menyatakan bahwa tindakannya disebabkan kebiasaannya menonton video porno, sejak 2013. Dia mengaku sejatinya tidak hanya menyukai laki-laki saja, tetapi juga kepada perempuan.

"Saya suka perempuan juga," kata dia ketika disinggung terkait korban yang kebanyakan laki-laki,

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya