JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan.
Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar rancangan pembatasan transaksi uang kartal untuk segera dimulai pembahasannya.
BACA JUGA:Foto-Foto Panglima TNI Dampingi Maruf Amin Berikan Kuliah Umum di AAL
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera di undangkan. Dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2/2023).