"Dari hasil pemeriksaan oleh pelaku didapat keterangan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran dirinya tidak memiliki uang untuk makan dan tidak memiliki pekerjaan tetap," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Qur'anul Hidayat)