KPK Perpanjang Penahanan AKBP Bambang Kayun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 Februari 2023 20:00 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal/Arie)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK) selama 40 hari kedepan. Bambang Kayun merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK untuk 40 hari kedepan sampai dengan 3 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Ali menjelaskan alasan pihaknya memperpanjang masa penahanan Bambang Kayun. Sebab, kata Ali, tim penyidik masih butuh waktu untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti yang disangkakan kepada Bambang Kayun.

 BACA JUGA:Polri Terbitkan Red Notice 2 Penyuap AKBP Bambang Kayun

"Perpanjangan penahanan ini sebagai salah satu langkah Tim Penyidik untuk lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti sebagaimana dugaan unsur pasal suap yang disangkakan pada Tersangka dimaksud," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan oknum Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.

Bambang Kayun disinyalir menerima suap sebesar Rp6 miliar ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang sedang berperkara di Polri.

 BACA JUGA:KPK Kantongi Jejak Buronan Polri Penyuap AKBP Bambang Kayun

Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulahnya Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya