Sadis! Ayah Siksa 2 Anak Terancam Hukuman Mati, Putrinya Sampai Meninggal

Adi Haryanto, Jurnalis
Rabu 08 Februari 2023 18:46 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ant)
Share :

CIMAHI - A (37) yang merupakan seorang ayah tega membunuh anaknya yang masih berusia 10 tahun berinisial AH di Cimahi. Dirinya terancam hukum penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Sang Ayah tersangkut Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana.

"Pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Sebab pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali dan sudah dilakukan sebelumnya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA:Tak Kuasa Menahan Tangis, Sang Ayah Menyaksikan RS Runtuh dengan Anaknya di Dalam Akibat Gempa Dahsyat Turki

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya sebelumnya. Dari informasi yang didapat para tetangganya tidak pernah mendengar suara tangisan anak karena kesakitan.

Akibat penganiayaan yang dia dilakukan pelaku pada Senin (6/2/2023), anak bungsunya yang berjenis kelamin perempuan harus meregang nyawa. Sementara anak laki-lainya yang paling besar mengalami luka lebam di bagian wajah.

"Pelaku menendang korban di bagian ulu hati dan kepala tapi korban tidak menangis. Dia juga sempat menyuruh istri tirinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti," ungkap fia..

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya