CIMAHI - A (37) yang merupakan seorang ayah tega membunuh anaknya yang masih berusia 10 tahun berinisial AH di Cimahi. Dirinya terancam hukum penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Sang Ayah tersangkut Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana.
"Pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Sebab pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali dan sudah dilakukan sebelumnya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya sebelumnya. Dari informasi yang didapat para tetangganya tidak pernah mendengar suara tangisan anak karena kesakitan.
Akibat penganiayaan yang dia dilakukan pelaku pada Senin (6/2/2023), anak bungsunya yang berjenis kelamin perempuan harus meregang nyawa. Sementara anak laki-lainya yang paling besar mengalami luka lebam di bagian wajah.
"Pelaku menendang korban di bagian ulu hati dan kepala tapi korban tidak menangis. Dia juga sempat menyuruh istri tirinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti," ungkap fia..