"Pelaku tak hanya melakukan perbuatan mesum terhadap bocah laki-laki yang masih berusia 9 tahun dan ternyata masih keponakannya, tapi juga merekam perbuatan asusilanya menggunakan ponsel miliknya," jelasnya.
Menurut Fitriyanti, berdasarkan rekaman yang tersimpan di perangkat ponsel milik pelaku inilah, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mendeteksi perbuatan asusila tersebut.
"Berdasarkan pada IP address yang digunakan, pelaku terdeteksi mentransmisikan video atau foto pornografi terhadap korban," jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )