JAKARTA - Sidang kasus dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). Kali ini, Arif Rachman Arifin yang diadili.
Terdakwa melalui pengacaranya membacakan Duplik. Dari duplik dibacakan bahwa Arif melakukan perlawanan pada Ferdy Sambo dengan membackup isi rekaman CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Menurut Pengacara Arif, Marcella Santoso, Replik Jaksa menyebut kliennya dapat saja menolak perintah dari Ferdy Sambo dan melaporkan persoalan rekaman CCTV Komplek Polri tersebut pada atasan dari Ferdy Sambo.
Dari keterangan itu, pihaknya keberatan atas poin Replik Jaksa tersebut lantaran Arif sejatinya telah melakukan penolakan atas perintah tersebut.
"Backup isi rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk menolak perintah atasan," ujar pengacara Arif, Marcella Santoso di persidangan.
BACA JUGA:5 Fakta Sidang Replik Hendra Kurniawan Cs, Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J