Marcella saat membacakan Dupliknya juga menyatakan, bahwa Arif Rachman dan Baiquni Wibowo telah melakukan backup atas isi rekaman CCTV Komplek Polri itu, yang mana sebagai bentuk penolakan.
Meski, bentuk penolakan tidak mungkin seragam. Namun, pasti akan berbeda berdasarkan latar belakang pola didikan, pendidikan, pergaulan, dan budaya organisasi sehingga output tindakan setiap orang bisa memberikan hasil yang berbeda untuk stimulus yang sama.
"Tindakan terdakwa Arif Rachman harus dipahami sebagai suatu kompromi antara kepatuhan dan bentuk menolak perintah atasan berdasarkan logika dan nurani serta hal tersebut justru menunjukkan ketiadaan mens rea," katanya.
Kliennya juga telah melaporkan isi rekaman CCTV Brigadir J masih hidup itu pada Hendra Kurniawan. Adapun Hendra selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk melanjutkan laporan kliennya itu kepada atasan saksi Ferdy Sambo, khususnya Kapolri.
"Namun, Hendra malah melaporkan temuan tersebut kepada Ferdy Sambo dan menempatkan terdakwa Arif Rachman dalam keadaan sulit hingga tertekan, telah menyebabkan terdakwa Arif Rachman kehilangan kepercayaan diri dan dilema moral untuk mengambil tindakan melawan perintah Ferdy Sambo," ujarnya.
(Arief Setyadi )