Kasus Jari Bayi Terpotong saat Ganti Infus, Oknum Perawat Resmi Ditahan

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2023 22:26 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

PALEMBANG - Seorang perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DA, yang mengganti infus hingga menyebabkan jari kelingking seorang bayi perempuan berusia 8 bulan AA terpotong, resmi ditahan di sel tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023).

Penahanan DA yang dilakukan setelah dipanggil dan diperiksa polisi terkait kelalaiannya dalam menjalankan tugas saat melepaskan infus

Diketahui bahwa Peristiwa itu terjadi saat DA hendak mengganti infus di tangan AA, yang saat dirawat di RS Muhammadiyah Palembang, Jumat 3 Februari 2023 sekira pukul 10.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat dimintai keterangannya di Mapolrestabes Palembang.

"Iya setelah ditetapkan tersangka, anggota kita melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Dan per Kamis tanggal 9 Februari 2023 DA resmi kita tahan, dan barang bukti yang kita amankan gunting dan pakaian korban saat kejadian,” katanya.

Dijelaskan juga, dalam kasus ini pelaku terbukti melanggar pasal 360 ayat (1) KUHO dengan ancaman lima tahun penjara.

Dijelaskan AKBP Haris, bahwa pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosedur terkait hal ini hingga dilakukan penahanan terhadap oknum perawat tersebut. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan, akan adanya Restorative Justice dalam kasus ini.

"Kita juga tidak menutup kemungkinan dan juga bila adanya kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, kita akan memberikan peluang untuk adanya Restorative Justice dalam kasus ini," jelasnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya