Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Warga

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 23:02 WIB
Pengedar uang palsu ditangkap warga. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, ia mengimbau warga, khususnya para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.

Atas perbuatannya, pelaku SQ dijerat Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang uang palsu dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya