PALEMBANG - Perkara jari bayi terpotong oleh perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) telah berakhir. Hal itu setelah keluarga korban dan perawat berinisial DN sepakat berdamai.
Penasihat hukum keluarga korban, Titis Rachmawati mengatakan, kedua pihak sepakat berdamai lantaran insiden tersebut dianggap sebagai musibah yang tidak disengaja.
"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua pihak akhirnya bersepakat damai hari ini," ujar Titis Rachmawati di Polrestabes Palembang, Jumat (10/2/2023).
Setelah berdamai, ia melanjutkan, maka pihak RSMP akan menanggung seluruh biaya pengobatan bayi sampai sembuh total.
"Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, pihak DN memberikan dana santunan kepada keluarga korban," ucapnya.
Sementara itu, ayah bayi Arumi yakni Suparman (38) mengatakan, pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut. Pihak keluarga menganggapnya sebagai musibah.
"Sudah dianggap musibah. Pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," ucapnya.
Suparman mengaku kini tengah mengurus pencabutan laporan tersebut di Polrestabes Palembang.