JAKARTA - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dibuka Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (11/2/2023). SIM Keliling memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.
Melalui akun Twitternya, TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00–12.00 WIB.
BACA JUGA:Pelat Nomor Khusus Tetap Bisa Kena Tilang Ganjil-Genap
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sejumlah dokuman harus dibawa untuk perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling. Di antaranya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
BACA JUGA: Polisi Kewalahan untuk Anggaran Pengiriman Surat Tilang ETLE, Capai Rp75 Juta Perhari
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Arief Setyadi )