MUAROJAMBI - Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Ia didakwa terlibat kasus pembunuhan Brigadir atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Ferdy Sambo dihukum mati. "Saya berharap Sambo dihukum mati sesuai Pasal 340 pembunuhan berencana," katanya, Sabtu (11/2/2023).
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Bakal Saksikan Langsung Vonis Ferdy Sambo: Kami Berharap Keadilan
Menurut Samuel, harapannya itu bukan tanpa alasan. Sebab, aktor di balik terbunuhnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan adalah Ferdy Sambo.
"Seperti diketahui, bahwa Ferdy Sambo adalah aktor intelektualnya yang menginstruksikan sehingga banyak melibatkan orang," katanya.
BACA JUGA:Diungkap di Sidang, Arif Rachman Sempat Melawan Perintah Ferdy Sambo
Untuk itu, dirinya bersama keluarga berharap mantan Kadiv Propam Polri itu bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kami berharap vonis hakim adalah keadilan bagi kita, terutama anak kami Brigadir Yosua yang telah di alam baka," ujar Samuel.
Orangtua Ferdy Sambo berencana terbang ke Jakarta untuk melihat langsung vonis Ferdy Sambo CS. Mereka akan berangkat ke Jakarta pada Minggu 12 Februari 2023 siang melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
"Iya, kami berdua dengan istri yang berangkat. Entah adik-adik dan lainnya yang mau pergi. Yang jelas positif, kami berdua yang berangkat," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Selatan, Rudi Irmawan menuntut untuk Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo.
(Arief Setyadi )