Jelang Vonis Ferdy Sambo, Tim Gegana Brimob Sterilisasi PN Jaksel

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 12 Februari 2023 11:05 WIB
Ilustrasi (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Tim gegana Brimob Polri akan melakukan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, pada besok hari, Senin 13 Januari 2023.

"Besok pagi di sisir dari gegana," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (13/2/2023).

Nurma belum mengetahui detail teknis pengamanan yang bakal dilakukan selama jalannya vonis Ferdy Sambo itu, termasuk jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Saat ini, lanjut dia, jumlah personel pengamanan yang akan diterjunkan masih diperhitungkan.

Baca juga: Mahfud MD Harap Vonis Ferdy Sambo Jadi Berita Baik untuk Pencari Keadilan

Nurma memprakirakan jumlah personel yang bertugas untuk mengamankan sidang lebih dari 200 orang.

"Masih dibuat surat perintahnya (sprin). 200 lebih personel (yang akan diterunkan untuk amankan sidang vonis Ferdy Sambo)," kata Nurma.

Baca juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Harap Hakim Independen dan Bijaksana

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Ia didakwa terlibat kasus pembunuhan Brigadir atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya