SUMSEL - Penyebar konten pornografi berinisial SY, warga Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKI, Polda Sumatera Selatan.
Pelaku SY bersama rekannya AN telah membuat konten pornografi selama lima minggu dan lima kali melakukan hubungan seksual.
Perbuatan asusila itu dilakukan di rumah tersangka atas persetujuan keduanya yang awalnya untuk dikonsumsi pribadi.
Namun, karena ada perselisihan di antara mereka, sehingga timbul sakit hati dan menyebarkan video tersebut.