Pelaku Penyebaran Video Porno di Sumsel Ditangkap, Pacarnya Masih Diburu Polisi

M Fitriadi, Jurnalis
Minggu 12 Februari 2023 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

SUMSEL - Penyebar konten pornografi berinisial SY, warga Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKI, Polda Sumatera Selatan.

Pelaku SY bersama rekannya AN telah membuat konten pornografi selama lima minggu dan lima kali melakukan hubungan seksual.

BACA JUGA:Ungkap Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Bareskrim Kaitkan dengan Eksploitasi Pornografi dan Judi Online 

Perbuatan asusila itu dilakukan di rumah tersangka atas persetujuan keduanya yang awalnya untuk dikonsumsi pribadi.

Namun, karena ada perselisihan di antara mereka, sehingga timbul sakit hati dan menyebarkan video tersebut.

 BACA JUGA:Sebar Video Pornografi dengan Pacarnya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Video itu diketahui berdurasi selama 2 menit 37 detik yang sengaja dibuat keduanya melalui iPhone 11 Pro dan disebar melalui iPhone Promax.

BACA JUGA:Aktor Intelektual Kasus Pornografi di Bling2.com Masih Diburu 

Kaniti Pidsus Polres OKI, Iptu Wahyudi mengatakan, saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Selain itu, juga melakukan pengejaran terhadap pelaku AN, pasangan tersangka SY yang masih buron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya