Jelang Pembacaan Vonis, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo Terkait Pembunuhan Brigadir J

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 06:06 WIB
Ferdy Sambo/Foto: MPI
Share :

JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup kepada suami Putri Candrawathi tersebut. Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

(Baca juga: BMKG Prediksi Jakarta Cerah saat Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarganya. Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga tak pantas dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Ferdy Sambo sendiri disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya