Pengacara Harap Hakim Berikan Vonis Adil ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 08:06 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Tim kuasa hukum berharap majelis hakim bisa memberikan vonis yang adil kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengacara Ferdy Sambo Rasamala Aritonang berharap, majelis hakim diharapkan dapat bersifat independen dalam menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Harapannya hakim tetap independen meskipun berbagai pihak menekan dan meminta hakim agar memperberat sesuai kemauan sebagian pihak," ujarnya saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Rasamala mrngatakan bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek meringankan bagi dua terdakwa itu dengan barang bukti dan fakta persidangan.

"Dan tentu saja juga berharap persidangan berjalan tertib dan semua pihak menghormati putusan hakim apapun putusannya," tandasnya.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengamanan PN Jaksel Dipertebal

Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Baca juga: Batasi Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Penjelasan PN Jaksel

Ferdy Sambo juga disebut merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya