JAKARTA – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang putusan atau vonis atas perbuatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pantauan MNC Portal, mantan Kadiv Propam Polri tersebut nampak duduk tegak dengan pandangan tajam ke depan.
(Baca juga: Brimob Bersenjata Lengkap Jaga PN Jaksel, Begini Suasana Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo)
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat itu juga tak terlihat lemas atau menunduk. Ia terus menerus melemparkan tatapan matanya ke Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Mengenakan baju putih, celana hitam, dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk sambil meletakkan tangannya di tengah. Ferdy Sambo pun mengaku dalam keadaan yang sehat dan siap menjalani sidang vonis.
"Saudara terdakwa sehat?" kata Hakim Wahyu sebelum sidang vonis dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Puji Tuhan sehat yang mulia," jawab Sambo.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.