JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Pernytaan itu dilontarkan lanataran tidak ada bukti yang valid terkait tuduhan pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, 7 Juli 2022.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu menegaskan, merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, adanya bahasan aturan terkait relasi kuasa. Hal itu yang menjadi rujukan hakim dalam menilai soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Di mana, adanya relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan, dan atau ketergantungan status sosial, budaya, dan atau pendidikan, dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya. Sehingga, dalam konteks relasi antar gender, pihak yang merugikan memiliki posisi lebih rendah.
"Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertana sifat hirarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok. Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi," sambungnya.
Dalam kesimpulan tersebut, Hakim menilai Brigadir J hanyalah anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan. Sementara Putri Candrawathi, memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.