Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Majelis Hakim

Widi Agustian, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 15:33 WIB
Ferdy Sambo. (Foto: Okezone)
Share :

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Di mana tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Di mana, Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya