Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Majelis Hakim

Widi Agustian, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 15:33 WIB
Ferdy Sambo. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak sangat emosional usai hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk kepada majelis hakim yang memutuskan vonis tersebut. "Muzizat dari Tuhan," kata dia dikutip dari dari wawancaranya dengan TvOne di PN Jaksel, Senin (13/2/2022).

BACA JUGA:Divonis Mati, Hukuman Ferdy Sambo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

"Persidangan yang luar biasa, terima kasih majelis hakim," lanjut dia.

"Pemicu, biang kerok pemubuhan terhadap anak saya," tambah Rosti

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Dia akhirnya dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya