Kelompok-kelompok HAM internasional dan Pakistan mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi. Pemerintah Pakistan telah lama berada di bawah tekanan untuk mengubah undang-undang penistaan agama, sesuatu yang sangat ditentang oleh para Islamis.
Pria yang terbunuh, Waris, ditangkap pada 2019 atas tuduhan penodaan agama dan dipenjara hingga pertengahan 2022.
Polisi mengatakan Waris kembali menodai Alquran, dan beberapa saksi yang melihat aksinya itu menangkap dan memukulinya. Polisi menahan Waris. Namun, massa kemudian menyerang kantor polisi dan membunuhnya. Mereka mengatakan mereka menghukumnya karena menghina Alquran.
Sebuah pernyataan mengatakan pihak berwenang telah memecat kepala kantor polisi dan wakil pengawas wilayah itu karena lalai dalam mencegah serangan itu.
(Rahman Asmardika)