Pengacara Sebut Motif Sakit Hati Putri Candrawathi pada Brigadir J Hanya Asumsi Hakim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 00:02 WIB
Putri Candrawathi saat sidang vonis. (Foto: Antara)
Share :

Febri menambahkan, banyak pula kesimpulan majelis hakim saat memberikan vonis pada kliennya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tak terkait bukti lainnya. Hal itu pula yang bakal dipelajari lebih lanjut untuk dijadikan bahan saat melakukan upaya banding nanti.

"Cukup tak menduga juga karena putusan ini kan apa betul peristiwa sedemikian luar biasa sampai harus cabut nyawa terdakwa, jadi silakan saja dinilai apakah sedemikian rupa, tapi sekali lagi ini sudah diputus, kami hormati tapi tentu kami pelajari dengan baik lalu kami ambil langkah selanjutnya seperti apa," kata Febri.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya