5. Harap tidak ada hukuman mati
Atnike mengatakan Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.
"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," ujarnya.
Kendati demikian, dia berharap penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan.
(Susi Susanti)