5 Fakta Pernyataan Komnas HAM Terkait Vonis Ferdy Sambo, Berharap Hukuman Mati Dihapuskan

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 06:29 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Tangkapan layar)
Share :

5. Harap tidak ada hukuman mati

Atnike mengatakan Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.

"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," ujarnya.

Kendati demikian, dia berharap penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya