4. Mukjizat Tuhan
Menurut Rosti, vonis yang diberikan hakim pada Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara termasuk dalam kasih Tuhan agar Putri bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman dari hakim Ketua Wahyu Iman Santoso," ucap dia.
5. Yakin Anaknya Ikut Bersamanya
Rosti dan suaminya, Samuel sengaja datang dari Jambi ke Jakarta untuk menyaksikan langsung persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rosti meyakini anak tercintanya itu turut hadir di sampingnya menyaksikan persidangan tersebut. Dia juga selalu mendoakan anaknya agar bisa diberikan tempat terbaik.
Rosti juga bersyukur tuduhan pelecehan hingga pemerkosaan yang dilakukan anaknya pada Putri Candrawathi telah terbantahkan dalam persidangan. Dia menganggap tuduhan itu sejatinya hanya skenario yang dibuat-buat oleh Putri dan Sambo untuk lari dari tanggung jawab.
"Tidak ada, di situ itu adalah skenario-skenario, mereka berdalih agar mereka lari dari pertangungjawaban pembunuhan berencana yang mereka persiapkan dari awal," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)