"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Breaking News! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
(Arief Setyadi )