JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf tidak terima divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menundukkan kepala di depan meja kuasa hukumnya usai hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
Sementara salah satu Penasihat Hukum mengeluskan punggung Kuat untuk menguatkan dirinya atas vonis tersebut.
(Baca juga: Kuat Ma'ruf Tertunduk Lemas Usai Divonis 15 Tahun Penjara)
Setelah pembacaan vonis, ia langsung ke luar dan kembali memakai rompi sebelum masuk tahanan. Dengan nada geram ia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.
"Saya akan banding, Banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas Kuat Maruf usai persidangan.