Usai mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sebanyak delapan pelaku yang diduga terlibat melakukan penganiayaan itu.
"Sebanyak delapan orang yang melakukan penganiayaan, kami berhasil mengamankan tujug remaja dan satu remaja lagi masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.
Adapun ketujuh orang kelompok geng motor yang ditangkap di antaranya yakni RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18) dan 2 orang masih di bawah umur.
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah potong baju berlumuran darah, satu buah potong jaket korban dan satu buah senja tajam (sajam) berjenis celurit.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Angkasa Yudhistira)