LIMAPULUH KOTA – Pria berinisial RD (23), warga Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap polisi. RD ditangkap setelah mencabuli anak perempuan berusia delapan tahun hingga 10 kali.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Limapuluh Kota, AKP Elvis Susilo, korban merupakan tetangga pelaku.
"Aksi bejatnya telah dilakukan sejak bulan Desember 2022 di kediaman pelaku. Total sudah 10 kali korban dicabuli, hubungan keduanya ini adalah tetangga," ujar, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA: RPA Perindo Minta Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap dan Dihukum Maksimal
Penangkapan RD berdasarkan LP/B/14/II/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 2 Februari 2023. Polisi sendiri baru menerima laporan terkait dugaan pencabulan.
"Sejauh ini baru satu korban, namun kami masih tetap mencari tahu sudah sejauh mana dan berapa lama dia melakukan aksi keji tersebut," tuturnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Limapuluh Kota. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan melibatkan unsur dari instansi terkait untuk pemulihan mental dan psikologis korban.
(Arief Setyadi )