JEDDAH - Pengadilan Banding Pidana di Makkah menjatuhkan denda sebesar 20 juta riyal pada Saudi Binladin Group pada Selasa 14 Februari 2023.
Denda tersebut dijatuhkan menyusul tragedi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, pada 7 tahun lalu.
Perusahaan konstruksi itu dinyatakan bersalah atas kelalaian dan pelanggaran aturan keselamatan dalam kasus kecelakaan maut tersebut, dikutip dari Okaz/Saudi Gazette.
Sebanyak 108 jamaah haji tewas dalam kecelakaan kerja tersebut, termasuk 12 jamaah asal Indonesia. Sedangkan 238 lainnya menderita luka-luka.
Tragedi jatunya crane pada proyek perluasan Masjidil Haram jatuh pada 11 September 2015.
Baca juga: Sejarah Kota Yatsrib Berubah Jadi Madinah, Tanah Suci Setelah Makkah
Pengadilan Makkah menemukan tujuh terdakwa bersalah karena kelalaian dan pelanggaran aturan keselamatan. Tiga dari terdakwa ini dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar 30 ribu riyal, sementara empat lainnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda 15 ribu riyal.
Baca juga: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit 4 Hari Gratis, Traveler Bisa Umrah Sambil Nunggu Keberangkatan
Putusan Pengadilan Banding Pidana di Makkah akan dianggap final kecuali permohonan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung sesuai dengan prosedur biasa. Pengadilan Makkah memeriksa ulang kasus tersebut setelah ada perintah untuk persidangan ulang kasus tersebut oleh Mahkamah Agung Saudi pada Juli 2022.
Mahkamah Agung membatalkan pembebasan para terdakwa oleh pengadilan yang lebih rendah dalam kasus tersebut.